Landasan Pendirian Sekolah

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomr 22 Tahun 2006;
  6. Tujuan Pendirian Yayasan Pendidikan Cendekia Mataram, tertuang dalam Akta Notaris Mataram, Rahmawati, SH.,M.Kn Nomor 05 Tahun 2011;
  7. Motto pembangunan kota Mataram: maju, religius, dan berbudaya.